
Sudirman Park merupakan hunian premium di jantung kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Menggabungkan desain modern, fasilitas lengkap, dan lingkungan berkelanjutan, Sudirman Park memberikan pengalaman tinggal yang nyaman di pusat bisnis dan gaya hidup urban. Dilengkapi dengan fasilitas kolam renang, playground untuk anak-anak, pusat kebugaran, taman hijau, serta keamanan 24 jam. Sudirman Park adalah pilihan ideal bagi Anda yang mengutamakan kenyamanan, mobilitas, dan kualitas hidup.
Event yang ada di Apartemen Sudirman Park
Sudirman Park Apartement
Jl kh mas mansyur kav 35 RT 011 RW 009 Karet tengsin, tanah abang, jakarta pusat
IPL adalah singkatan dari Iuran Pengelolaan Lingkungan. Ini adalah iuran wajib yang harus dibayarkan oleh pemilik atau penghuni apartemen setiap bulannya. IPL sering juga disebut sebagai maintenance fee atau biaya perawatan apartemen. Tujuan utama dari IPL adalah untuk menanggung biaya operasional, pemeliharaan, dan perawatan bagian-bagian properti yang digunakan secara bersama (fasilitas umum dan area komunal) agar lingkungan hunian tetap aman, nyaman, bersih, dan berfungsi optimal.
Sinking Fund (sering diterjemahkan sebagai Dana Cadangan atau Dana Penyusutan Aset) adalah akumulasi dana yang disisihkan secara terpisah dan berkala (biasanya bulanan) dari seluruh pemilik unit.
Tujuan utama dari Sinking Fund adalah untuk mendanai biaya perbaikan, penggantian, atau renovasi skala besar dari aset-aset bersama (fasilitas dan infrastruktur) yang memiliki umur pakai (depresiasi) dan pada akhirnya harus diganti atau diperbaiki secara total.
Jika memasukkan atau mengeluarkan barang, harus mengisi Formulir Surat Keluar/Masuk Barang (terlampir form) dan memastikan semua tagihan LUNAS.
»Jadwal Keluar Masuk Barang:
- Senin - Jumat
Pukul 08.00–16.00 WIB
- Sabtu
Pukul 08.00–12.00 WIB
- Istirahat
Pukul 12.00–13.00 WIB
- Minggu / Hari Libur TUTUP
» Keluar masuk barang hanya dengan menggunakan lift service.
1. Para penghuni/penyewa wajib menyerahkan daftar anggota keluarganya, baik yang menetap maupun tidak menetap seperti Asisten Rumah Tangga / Supir, dan Lain-lain.
2. Penghuni/penyewa dilarang meletakan sampah di koridor atau membuang benda apapun keluar dari dalam unit apartemen.
3. Penghuni/penyewa wajib memasukan sampah pada kantong plastik dan membuangnya pada tempat yang telah kami sediakan (janitor).
4. Dilarang meletakan benda apapun di area koridor (keset, alas kaki, ornamen hiasan pintu) dan area balkon.
5. Dilarang membawa hewan peliharaan di dalam lingkungan apartemen kecuali ikan hias dalam akuarium.
6. Area parkir pada basement di peruntukkan untuk Pemilik/Penghuni Apartemen Sudirman Park. untuk memperoleh akses tersebut Pemilik/Penghuni wajib mengikuti ketentuan yang berlaku dengan membayar parkir berlanganan.
